Jawaban dari Kepanjangan dan Singkatan APILL
Nah, setelah selidik punya selidik, saya akhirnya menyimpulkan bahwa Kepanjangan dari Singkatan APILL adalah “Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas“. Ya ampun panjang amat yak. Tapi kalau dipikir-pikir istilah itu jauh lebih baik daripada kita menyingkat kata “Lampu Lalu Lintas” jadi LLL. Masa pronounce nya mau jadi “Triple L”, aneh ah. ^-^;
Penggunaan Lampu APILL.
Pada umumnya APILL berfungsi sebagai pengatur lalu lintas yang ditempatkan pada setiap perempatan atau pertigaan di jalan raya. Bila lampu berwarna merah, maka kendaraan diwajibkan berhenti, sedangkan saat lampu berganti hijau kendaraan yang melewati perempatan atau pertigaan yang dilengkapi lampu lalu lintas tersebut dipersilahkan untuk lewat.
Lampu kuning sendiri menandakan bahwa kendaraan yang melewati lalu lintas ini harus berhati-hati, karena lampu akan segera berubah dari hijau menjadi merah. Walaupun seharusnya kendaraan mulai berhenti saat lampu berubah dari warna hijau menjadi warna kuning, masih banyak kendaraan yang berusaha untuk terus melewati lampu APILL selama lampu belum berubah menjadi warna merah.
Menurut peraturan perundang-undangan di negara Indonesia, bagi para pengendara yang melanggar sinyal dari lampu lalu lintas ini akan dikenakan denda. Lebih spesifik lagi, kepada para pengendara yang melanggar saat lampu menunjukkan warna merah, yang biasanya setiap pengendara diharuskan berhenti di garis batas yang ditetapkan, namun tidak dilakukan.

Recent Comments